Gudang Sabu di Jepara
(Antara/yusuf
nugroho) GUDANG NARKOBA: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen
Budi Waseso memberikan keterangan saat meninjau lokasi penggerebekan
gudang Narkoba di Desa Pekalongan, Batealit, Jepara, Jawa Tengah, Kamis
(28/1). BNN bekerjasama dengan Bea Cukai, Polri dan International Law
Enforcement Agency berhasil mengagalkan penyulundupan ratusan kilogram
sabu dengan modus disimpan dalam mesin generator set (genset), dalam
kasus tersebut petugas mengamankan empat warga Pakistan dan empat warga
Indonesia yang diduga merupakan jaringan Sindikat Pakistan.
Jepara, (Analisa). Badan
Narkotika Nasional (BNN) mengamankan delapan tersangka dalam
pengungkapan ratusan kilogram sabu yang disimpan di gudang Gudang CV
Jepara Raya Internasional di Dukuh Sorogenen, Desa Pekalongan, Kecamatan
Batealit, Jepara, Jawa Tengah.
Delapan tersangka itu empat di antaranya warga negara Pakistan yaitu
Faiq, Amran Malik, Riaz dan Toriq. Sedangkan empat lainnya warga
Indonesia bernama Yulian, Tommy, Kristiadi, dan Didit. Mereka dibekuk
dari tiga lokasi yaitu satu lokasi di Jepara dan dua di Semarang.
"Dari ungkap di tiga lokasi ada delapan tersangka. Akan dikembangkan
terus," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di lokasi
penggerebekan, Jepara, Kamis (28/1).
Empat warga Pakistan tersebut diketahui sebagai pemilik sabu yang
diselundupkan ke mesin genset. Sedangkan Didit sebagai penyewa gudang
dan tiga WNI lainnya masih didalami perannya. Dari informasi warga,
Didit merupakan ketua RT di salah satu kampung di Batealit.
"Kelompoknya kelompok Pakistan tapi menggunakan jaringan Indonesia.
WNI itu untuk memudahkan barang itu masuk. Penyewa gudang terus kita
dalami keterangannya," tandas Buwas yang didampingi Dirjen Bea Cukai
Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
Buwas mengatakan, pihaknya masih mendalami sindikat narkoba
internasional tersebut. Diketahui pula warga Pakistan tersebut juga
menikahi WNI untuk melancarkan bisnis haramnya.
Dalam gelar kasus yang dilakukan di dalam gudang, puluhan paket sabu
berbungkus plastik ditampilkan. Selain itu ada dua tersangka yaitu Didit
dengan kaos biru dan Riaz berkaos merah.
Diancam Hukuman Mati
Komjen Budi Waseso menegaskan, pemilik sabu ratusan kilogram tersebut
pasti diancam hukuman mati. "Pasti ini ancaman hukuman mati, jumlahnya
luar biasa," tegas Buwas.
Ada delapan tersangka yang ditangkap, empat di antaranya warga
negara Pakistan yaitu Faiq, Amran Malik, Riaz, dan Toriq. Sedangkan
empat lainnya warga negara Indonesia bernama Yulian, Tommy, Kristiadi,
dan Didi.
Mereka dijerat Pasal 112, 114, dan 122 Undang-undang Narkotika Nomor
35 Tahun 2009 serta undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman
mati.
Buwas menjelaskan pihaknya juga menelusuri kekayaan tersangka terkait
dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ditelisik kekayaannya, kerjasama
dengan PPATK dan Kementerian Keuangan dan sebagainya," pungkas Buwas.
Sindikat tersebut merupakan jaringan internasional. Dari paspor milik
tersangka warga Pakistan maupun tersangka Didi, tercatat mereka
beberapa kali ke luar negeri.
"WNA itu ke Tiongkok dan yang WNI ke Vietnam. Kami akan bekerjasama dengan imigrasi terkait ini," tandas Buwas.
Penggerebekan gudang dilakukan, Rabu (27/1) kemarin sekira pukul
13.00 WIB. Ada empat WNA asal pakistan dan empat WNI yang diamankan
sebagai tersangka.
Dari penelusuran dan penggerebekan kemarin ditemukan sekitar 100 kg
sabu, namun jumlah tersebut belum total semuanya karena baru 94 genset
yang dibuka, masih ada 100 genset lainnya.