Kamis, 28 Januari 2016

BNN Tetapkan 8 Tersangka Kepemilikan Sabu

Gudang Sabu di Jepara

 

(Antara/yusuf nugroho) GUDANG NARKOBA: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso memberikan keterangan saat meninjau lokasi penggerebekan gudang Narkoba di Desa Pekalongan, Batealit, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (28/1). BNN bekerjasama dengan Bea Cukai, Polri dan International Law Enforcement Agency berhasil mengagalkan penyulundupan ratusan kilogram sabu dengan modus disimpan dalam mesin generator set (genset), dalam kasus tersebut petugas mengamankan empat warga Pakistan dan empat warga Indonesia yang diduga merupakan jaringan Sindikat Pakistan.
Jepara, (Analisa). Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan delapan tersangka dalam pengungkapan ratusan kilogram sabu yang disimpan di gudang Gudang  CV Jepara Raya Internasional di Dukuh Sorogenen, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Jawa Tengah.
Delapan tersangka itu empat di antaranya warga negara Pakistan yaitu Faiq, Amran Malik, Riaz dan Toriq. Sedangkan empat lainnya warga Indonesia bernama Yulian, Tommy, Kristiadi, dan Didit. Mereka dibekuk dari tiga lokasi yaitu satu lokasi di Jepara dan dua di Semarang.
"Dari ungkap di tiga lokasi ada delapan tersangka. Akan dikembangkan terus," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di lokasi penggerebekan, Jepara, Kamis (28/1).
Empat warga Pakistan tersebut diketahui sebagai pemilik sabu yang diselundupkan ke mesin genset. Sedangkan Didit sebagai penyewa gudang dan tiga WNI lainnya masih didalami perannya. Dari informasi warga, Didit merupakan ketua RT di salah satu kampung di Batealit.
"Kelompoknya kelompok Pakistan tapi menggunakan jaringan Indonesia. WNI itu untuk memudahkan barang itu masuk. Penyewa gudang terus kita dalami keterangannya," tandas Buwas yang didampingi Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
Buwas mengatakan, pihaknya masih mendalami sindikat narkoba internasional tersebut. Diketahui pula warga Pakistan tersebut juga menikahi WNI untuk melancarkan bisnis haramnya.
Dalam gelar kasus yang dilakukan di dalam gudang, puluhan paket sabu berbungkus plastik ditampilkan. Selain itu ada dua tersangka yaitu Didit dengan kaos biru dan Riaz berkaos merah.
Diancam Hukuman Mati
Komjen Budi Waseso menegaskan, pemilik sabu ratusan kilogram tersebut pasti diancam hukuman mati. "Pasti ini ancaman hukuman mati, jumlahnya luar biasa," tegas Buwas.
Ada delapan tersangka yang ditangkap,  empat di antaranya warga negara Pakistan yaitu  Faiq, Amran Malik, Riaz, dan Toriq. Sedangkan empat lainnya warga negara Indonesia bernama Yulian, Tommy, Kristiadi, dan Didi.
Mereka dijerat Pasal 112, 114, dan 122 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 serta undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Buwas menjelaskan pihaknya juga menelusuri kekayaan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ditelisik kekayaannya, kerjasama dengan PPATK dan Kementerian Keuangan dan sebagainya," pungkas Buwas.
Sindikat tersebut merupakan jaringan internasional. Dari paspor milik tersangka warga Pakistan maupun tersangka Didi, tercatat mereka beberapa kali ke luar negeri.
"WNA itu ke Tiongkok dan yang WNI ke Vietnam. Kami akan bekerjasama dengan imigrasi terkait ini," tandas Buwas.
Penggerebekan gudang dilakukan, Rabu (27/1) kemarin sekira pukul 13.00 WIB. Ada empat WNA asal pakistan dan empat WNI yang diamankan sebagai tersangka.
Dari penelusuran dan penggerebekan kemarin ditemukan sekitar 100 kg sabu, namun jumlah tersebut belum total semuanya karena baru 94 genset yang dibuka, masih ada 100 genset  lainnya.

Tidak ada komentar: